Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sekarang Tolak Tes Rapid atau Swab Kena Denda Rp 5 Juta
20 Oktober 2020 19:45 | 437 hits

DREAMERS.ID - Rapat paripurna yang berlangsung pada hari Senin (19/10/2020) di Gedung DPRD DKI Jakarta, membahas tentang Pengesahan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19, salah satunya denda bagi mereka yang menolak dites.

Sidang dipimpin oleh Ketua DRPD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan Wakil DRPD DKI Jakarta Suhaimi dan Mohamad Taufik. Hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dalam Perda yang disahkan terdapat beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya adalah berlakunya denda jika warga DKI Jakarta menolak untuk melakukan Rapid Test dan Swab Test.

Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta

Sanki denda administratif paling banyak sebesar Rp 5 juta diatur dalam Pasal 29 dan 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta."

Sedangkan Pasal 30 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta."

(rnd)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio