DREAMERS.ID - Kasus pembunuhan Munir belum terungkap jelas misterinya. Tetapi kini, Pollycarpus merupakan eks pilot Garuda, terpidana kasus pembunuhan tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19.
Kilas balik ke tanggal 26 November 2004, nama Pollycarpus tercatat sebagai kru dalam penerbangan Singapura – Amsterdam, akan tetapi dirinya tidak ikut dalam penerbangan tersebut. Saat itu di atas pesawat, Munir aktivis HAM meninggal dunia diduga diracun.
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri, atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen pada tanggal 20 Desember 2005 dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta
Pada 4 Oktober 2006, Pollycarpus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan keputusan MA. Saat itu Pollycarpus dihukum dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. Setelah meminta Peninjauan Kembali (PK), Pollycarpus dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara.Pollycarpus diberikan pembebasan bersyarat pada tahun 2014 setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Enam tahun menghirup udara bebas, Pollycarpus menghembuskan nafas terakhir pada hari Sabtu (17/10/2020) pukul 14.52 WIB, setelah dirawat selama 16 hari karena Covid-19 di RS Pertamina.
Kematiannya sedikit dicurigai karena berdekatan dengan masa kedaluwarsa penyelidikan kasus Munir. Pasalnya, ia memiliki informasi yang sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran. Banyak pihak, termasuk Suciwati, istrinya mendesak agar meninggalnya Pollycarpus tidak lantas mengubur misteri pembunuhan Munir.
(rnd)