Dreamland
>
Artis
>
Article

Vanessa Angel Dituntut Penjara 6 Bulan

15 Oktober 2020 17:30 | 349 hits

DREAMERS.ID - Vanessa Angel kembali menjalani sudang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (15/10). Sidang berisi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vanessa dinyatakan bersalah telah mengkonsumsi dan memiliki psikotropika jenis Xanax. JPU pun menintut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman Vanessa disebut karena tidak mendukung program Pemerintah memberantas psikotropika. Vanessa juga pernah tersandung masalah hukum.

Hukuman tersebut sudah menimbang kondisi Vanessa Angel yang masih memiliki bayi. "Yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," ucap JPU, mengutip Tribunnews.

Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021

"Serta terdakwa menjadi seorang ibu dan memiliki bayi yang masih kecil, yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang yang cukup," tambahnya.

Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Ia diamankan bersama suaminya Bibi Ardiansyah dan asistennya pada saat itu.

20 butir pil berhasil diamankan oleh polisi, 15 butir ditemukan di kamar Vanessa Angel. Sedangkan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di mobil. Vanessa Angel mengaku mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016 karena sulit tidur. Namun pil tersebut didapatkannya tanpa resep dokter.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio