DREAMERS.ID - Di balik polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh dan mahasiswa, ternyata undang-undang tersebut memihak kepada para palaku kecil termasuk pada driver ojek online.
"UU Cipta Kerja saat ini sudah diundangkan. Saat ini kita menunggu hasil drafnya yang pasti. Yang jelas di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, maupun angkutan online," kata pria yang akrab disapa Yani ini dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Omnibus Law Diklaim Bisa Menyerap Pengangguran di Tanah Air
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah syarat pembentukan Perseroan Terbatas (PT)."Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver ojek online seperti Gojek dan Grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain. Jadi sopir ojek online seperti Gojek dan Grab bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris," ungkap Airlangga.
Mudahnya perizinan dalam membuka usaha di sektor UMKM diharapkan banyak investor yang mau meninvestasikan uangnya di Indonesia. Dengan begitu nilai rupiah akan semankin menguat dan lebih banyak lapangan kerjaan.
(rnd)