Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ada 10 Aturan Baru Nonton Bioskop di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta
12 Oktober 2020 16:10 | 465 hits

DREAMERS.ID - Setelah berbulan-bulan ditutup, kini Pemprov DKI Jakarta memberi izin untuk membuka kembali gedung bioskop setelah mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilonggarkan menjadi status transisi.

Pengoperasian kembali gedung bioskop harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam pelaksanannya di lapangan. Pengunjung bioskop juga dibatasi yaitu 25 persen dari kapasitas.

Melansir Okezone.com, berikut ini 10 protokol kesehatan di bioskop yang harus dipatuhi.

1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.

3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop.

Baca juga: Resmi Dibuka Kembali, Perhatikan Aturan Nonton dan Daftar Film Bioskop Ini

4. Pengunjung juga harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Mereka juga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.

6. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.

7. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

8. Pengamatan langsung dilakukan sebagai upaya disiplin. Semua harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

9. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 antar pengunjung.

10. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

(bnt)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio