Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sebelum Indonesia, Negara-negara Ini Sudah Terapkan Wawancara Kursi Kosong
06 Oktober 2020 20:12 | 840 hits

DREAMERS.ID - Polemik wawancara kursi kosong yang dilakukan oleh Najwa Shihab berlanjut ke pelaporan yang diajukan oleh Relawan Jokowi. Meski baru di Indonesia, namun wawancara tersebut sebenarnya aksi yang wajar di media luar negeri.

Dalam postingan terbaru pada Selasa (6/10), Najwa Shihab menanggapi kabar dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers. Ia juga memberikan penjelasan tentang wawancara kursi kosong yang sering dilakukan di luar negeri.

"Sependek ingatan saya, treatment “kursi kosong” ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang," ungkapnya.

Seperti misalnya di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN, dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word.

Baca juga: Cak Imin Sempat Sebut Namanya Jadi Kandidat Ketua Tim Pemenangan, Najwa Shihab: Tidak Akan

Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC.

Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya.

Wanita yang akrab disapa Nana itu menyatakan bahwa tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. "Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun," kata Najwa.

Najwa Shihab memaparkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal memikirkan penanganan pandemi maupun warga biasa.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”," pungkasnya.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio