Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Omnibus Law Disahkan, Ini Poin UU Cipta Kerja yang Tuai Kecaman Publik
06 Oktober 2020 13:38 | 505 hits

DREAMERS.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi di sahkan pada hari Senin (5/10/2020) dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan. Banyak warganet yang mengecaman pengesahan Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak pada para pekerja.

Kecaman ini memenuhi kolom trending di laman Twitter dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyat #MosiTidakPercaya #OmnibusLawSampah #tolakomnisbuslaw. Hingga muncul petisi di Charge.org agar Undang-undang ini bisa diperkarakan di MK.

Dalam Omnibus Law RUU Cipta kerja terdapat beberapa poin kontroversial dan merugikan para pekerja, poin-poin tersebut diantaranya:

1. Penghapusan Upah Minimum

Salah satu poin yang menjadi sotoran adalah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) yang dihapus, dan digantikan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan berlakunya upah persatuan jam.

Penghapusan UMK dan UMSK didasari atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup (KLH). Tetepi UMP ini dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

2. Jam lembur yang bertambah

Dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi kerja lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Sementara dalam draf Omnibus Law BAB IV paling banyak 4 jam dan 18 jam seminggu.

Baca juga: Tiket Konser DPR di Jakarta Mulai dari 950 Ribu, Benefit VIP Terbatas!

3. Kontrak tanpa batas waktu dan PHK tanpa pesangon

Dalam RUU Cipta Kerja mengatur tentang outsourcing yang bebas digunakan dalam semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.

Para pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan ketiga tidak mendapat pesangon, begitu pula dengan pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit, pekerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja.

4. Tidak ada cuti panjang

Pasal berikutnya yang menuai kontrovesial adalah pasal 79 ayat 2 dan 5. Dalam ayat 2b berisi waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

Dan ayat 5 yang berisi menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. TKA tidak wajib berbahasa Indonesia

Kewajiban TKA untuk memahami budaya indonesia dihilangkan, dengan demikian TKA tidak wajib berbahasa Indonesia. Perizinan TKA dipermudah, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

(rnd)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio