DREAMERS.ID - Pemprov DKI kembali menetapkan PSBB total pada 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Pemberlakuan PSBB total kembali membuat para karyawan kantoran harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
PSBB total yang diterapkan di Jakarta, berdampak karyawan bekerja di kantor hanya 25 persen. Hal ini mempersulit orang kantor untuk melakukan pertemuan atau meeting di wilayah ibu kota, sehingga pilihan lainnya adalah bertemu di kota lain yang terdekat.
Baca juga: Ternyata Bukan PSBB, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru
Kota lain yang menjadi lokasi alternatif pertemuan orang kantor adalah Bekasi, Bogor, dan Tangerang Selatan. Melansir laman kumparan, fenomena ini muncul karena kebijakan PSBB total hanya berlaku di Jakarta saja. Baik pekerja kantor swasta maupun kementerian mengakui adanya praktik tersebut.Pasalnya, daerah sekitar Jakarta hanya memberlakukan batas kuota pengunjung dan jam malam. Seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan masih mengizinkan restoran dan kafe untuk melayani di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan batas jam malam rata-rata 6 sore - 8 malam.
Hasilnya, ketika kasus positif di Jakarta perlahan menurun, justru wilayah sekitar yang mengalami kenaikan. Mengetahui hal tersebut, Luhut Binsar Panjaitan selaku Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar faktor kedisiplinan protokol kesehatan di wilayah Bodetabek diperketat.
(rnd)