DREAMERS.ID - JYP Entertainment menjadi salah satu agensi yang tegas dalam mengambil tindakan hukum untuk melindungi artis-artisnya. Baru-baru ini, mereka merilis pernyataan terkait pelaku yang memposting komentar kebencian terhadap TWICE, yang telah dijatuhi hukuman.
“Kami memberitahu bahwa tiga orang, A, B, dan C, yang telah memposting fitnah jahat dan menyebarkan rumor palsu, telah dijatuhi hukuman dengan masing-masing 3 juta won (sekitar 38 juta rupiah), 3 juta won, dan 5 juta won (sekitar 63 juta rupiah) karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (fitnah).”
“Di antara orang-orang ini, A dikenakan penangguhan penuntutan tahun karena melanggar undang-undang yang sama, namun berulang kali menulis postingan jahat setelahnya. Akibatnya, A dijatuhi hukuman denda lebih awal tahun ini.”
Baca juga: TWICE Tunda Perilisan Konten Comeback, Hormati Masa Berkabung Song Jae Rim
Selain itu, agensi juga mengumumkan bahwa semua kasus yang dalam proses penuntutan dan pengaduan pidana, masih terus diselidiki dan mengambil tindakan hukum tingkat tinggi, termasuk kasus perdata.“Semua tindakan berpotensi menyebabkan kerugian kritis pada hak seseorang, termasuk hak pribadi artis dan kesehatan mentalnya. Kami menyadari bahwa baru-baru ini ada lebih banyak korban akibat tindakan ini dan kami sangat prihatin dengan betapa seriusnya hal ini.”
“Oleh karena itu, untuk promosi sehat artis kami dan perlindungan kesehatan mental mereka, kami tidak akan pernah mengabaikan kasus apa pun,” tegas agensi, dan sekali lagi menyatakan keseriusan mereka serta tak akan memberikan keringanan hukuman.
(fzh)