DREAMERS.ID - Park Kyung telah didenda dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan sajaegi. Seperti yang diketahui, ia sempat menyembutkan sejumlah nama musisi yang diduga melakukan manipulasi chart musik.
Pada 17 September, pengadilan melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Timur Seoul telah menjatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won (sekitar Rp 63 juta) kepada Park Kyung, yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (mis. fitnah) pada 11 September.
Baca juga: Park Kyung Pindah Tugas Wajib Militer, Jadwal Keluar Diundur
Sebelumnya pada November 2019, Park Kyung menulis dalam tweet yang sekarang sudah dihapus, “Saya ingin melakukan sajaegi seperti Vibe, seperti Song Ha Ye, seperti Lim Jae Hyun, seperti Jeon Sang Keun, seperti Jang Deok Cheol, dan menyukai Hwang In Wook ^^ ;;.”Sajaegi mengacu pada manipulasi angka penjualan melalui pembelian massal atau streaming yang dilakukan oleh agensi artis sendiri. Semua artis yang dia sebutkan di tweet mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadapnya.
Park Kyung terus menganggap apa yang disampaikannya adalah kebenaran. Akibat kasus ini, wajib militernya ditunda sehingga dia dapat berpartisipasi dalam penyelidikan dan kasusnya diteruskan ke kejaksaan sejak Juni 2020.
(mth)