DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa PSBB Total jilid kedua mulai berlaku di wilayah ibu kota terhitung sejak hari ini Senin, 14 September 2020.
Adapun hanya ada 11 bidang usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas minimal saat penerapan PSBB di Jakarta. Sedangkan untuk tempat wisata sementara ini akan ditutup berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam akun Instagram @dkijakarta mengatakan, seiring ditetapkannya masa PSBB mulai 14 September, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Acara Habib Rizieq Tak Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
Berikut daftar tempat wisata yang ditutup saat PSBB total di Jakarta:1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kota Tua
4. Taman margasatwa Ragunan
5. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah
6. Planetarium Jakarta
7. Taman Ismail Marzuki
8. PBB Setu Babakan
9. Rumah si Pitung
10. Lab Tari dan Karawitan Condet
11. Pulau Cipir
12. Pulau Kelor
13. Pulau Onrust
14. Tugu Proklamasi
15. Taman Benyamin Sueb
PSBB Total diberlakukan karena dilihat bahwa persentase kasus positif COVID-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen. Kasus positif COVID-19 di Ibu Kota mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Maka ini diharapkan dapat mengurangi penularan COVID-19.
(bnt)