DREAMERS.ID - Heboh video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang mengaku sebagai professor dan pakar mikrobiologi. Hadi mengaku menemukan obat Covid-19 yang telah menyembuhkan ribuan pasien Covid-19.
Terkait video yang dinilai berinformasi sesat ini, akhirnya Anji dan Hadi dipolisikan. Pelaporan dilakukan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor pelaporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ.
Anji dan Hadi dijerat dengan UU ITE dan penyebaran berita bohong, yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A No 19 UU RI Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Anji Lelah Dicecar 45 Pertanyaan Terkait Video Obat Covid-19
Muannas mengatakan pernyataan dalam video tersebut berbahaya jika sampai dipercaya masyarakat, maka harus dipolisikan. "Pertama kita khawatir aja kalau enggak dilaporkan ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti, padahal kan dalam hukum kalau lihat tindak pidana kita harus laporkan," ucap Muannas."Itu (video) sudah tersebar ke mana-mana. Supaya ini kemudian tidak menjadi polemik dan meresahkan masyarakat, maka tidak ada jalan lain, kemudian proses hukum," lanjutnya.
Selain itu pelaporan ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi public figure yang bisa menggiring opini di masyarakat. "Ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi mereka. Apalagi mereka public figure, punya followers besar. Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten. Kan itu berbahaya," ucap Muannas.
(bef)