Dreamland
>
Berita
>
Article

SIKM Dihapus! Benarkah Bepergian di Tengah Pandemi Kini Jadi Lebih Mudah?

20 Juli 2020 17:30 | 4809 hits

DREAMERS.ID - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk dihapuskan oleh Pemprov DKI Jakarta dan hal ini disambut baik industri transportasi. Khususnya para pengusaha angkutan darat. Sebelumnya, masyarakat dinilai kesulitan dengan diterapkannya SIKM.

Bukan tanpa alasan, pembuatan SUKM memiliki syarat yang banyak dan prosesnya panjang. Karena itu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai hal ini bisa memudahkan masyarakat berpergian.

"Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu," ujar Shafruhan melansir Detik.

"Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot," lanjutnya.

Kini berpergian dengan angkutan darat, naik bus AKAP misalnya, menurut Shafruhan tetap wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.

"Iya wajib CLM, itu harus mengisi data itu. kan bisa melakukan sendiri mudah. Jadi cukup mengisi data penumpang aja, sesuai KTP, ada sakit apa nggak jadi penumpang juga diharapkan jujur," jelas Shafruhan.

Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura

Karena bagaimana pun, CLM tetap diperlukan sebagai kontrol penumpang. Pengusuannya pun cukup mudah bisa langsung via handphone. Karena itu, instrumen ini dinilai meringankan masyarajat namun tidak lepas kontrol penumpang pula.

Senada dengan Shafruhan, PT KAI juga menilai dihapusnya SIM bisa mempermudah masyaraat dalam bepergian tanpa lupa menerapkan protokol kesehatan ketat tentunya.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi.

Meski tak ada lagi SIKM, penumpang tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, pelanggan KA Jaarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan PT KAI selama perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. Namun untuk pelanggan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan face shield sendiri.

"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," tegas Joni.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio