DREAMERS.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan tempat usaha di bidang pariwisata kembali buka, salah satunya bioskop di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf, Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Baca juga: Resmi Dibuka Kembali, Perhatikan Aturan Nonton dan Daftar Film Bioskop Ini
Bioskop dan pertunjukan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi mulai 6-16 Juli 2020. "Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan Fase I masa Transisisi adalah sebagai berikut. Mulai tanggal 6-16 Juli: Pemutaran film, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," tulis SK tersebut.Meski begitu, pengoperasian bioskop tetap harus mengikuti protol kesehatan. Karyawan dan pengunjung harus menggunakan masker dan menjaga jarak aman. Jumlah pengunjung harus dibatasi hanya 50%, dan disediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop. Pembelian tiket juga disarankan melalui online.
Nantinya setelah 16 Juli, Dinas Parekraf akan mengevaluasi apakah bioskop bisa beroperasi sepenuhnya atau belum. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan sejak 2 Juli 2020.
(bef)