DREAMERS.ID - Polisi bergerak cepat atas laporan pornografi dan pencemaran nama baik yang menimpa Syahrini. Pelaku sudah berhasil diamnan Polda Metro Jaya.
Ditangkap pelaku yang pertama menyebarkan video asusila mirip Syahrini yakni akun Instagram @danunyinyir99. "Kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengutip Detik.
Baca juga: Syahrini Produksi Tas, Dituding Jiplak Brand Dior
Polisi menangkap pelaku pada tanggal 19 Mei 2020 di kediamannya di Kediri, Jawa Timur. "Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini," tambah Yusri Yunus.Pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun penjara, dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Pihak Syahrini sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 lalu
(bef)