DREAMERS.ID - Nama George Floyd sudah mendunia karena memicu protes yang terbanyak di Amerika Serikat setelah dirinya meregang nyawa karena penanganan polisi Minneapolis yang dianggap sebagai bentuk rasis. Peristiwa ini menyulut amarah seluruh warga di dunia.
Dan akhirnya pada hari Rabu, (3/6) kemarin, hasil autopsi George Floyd dirilis oleh para petugas medis Kota Hannepin. Di mana ternyata George Floyd dinyatakan positif virus corona atau COVID-19 tanpa gejala sejka April lalu.
Melansir NBC News via Detik, Andrew M Baker, Kepala Pemeriksa Medis Hannepin mengatakan jika Departemen Kesehatan Minnesota mengungkap kemungkinan besar itu adalah hasil positif yang bertahan lama dari infeksi sebelumnya. Tidak ada bukti jika virus corona berperan besar dalam pemicu kematiannya.
Pemeriksa medis juga mengatakan ada kondisi 'signifikan' lain yang mendasari kematiannya. Termasuk penyakit jantung hipertensi, keracunan fentanyl, dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini.
Baca juga: Kanye West Digugat Rp 3,8 Triliun Oleh Keluarga George Floyd
Namun kesimpulan-kesimpulan tersebut berbeda dengan otopsi independen yang dilakukan oleh patolog keluarga Floyd. Autopsi itu menyimpulkan jika ia tidak memiliki masalah medis mendasar yang berkontribusi pada kematiannya.Ahli patologi juga mengatakan jika Floyd meninggal akibat aliran darah dari udara terputus ke otaknya. Sehingga ia dinyatakan meninggal karena asfiksia mekanik.
Michael Baden, mantan pemeriksa medis Kota New York yang berada di antara dua dokter yang melakukan autopsi pribadi untuk keluarga Floyd minggu lalu, mengatakan para pejabat daerah tidak memberitahunya kalau Floyd telah dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
"Direktur pemakaman tidak diberitahu, dan kami tidak diberitahu, dan sekarang banyak orang bergegas mencoba untuk ikut tes Corona," kata Baden.
(rei)