DREAMERS.ID - Wilayah DKI Jakarta, dikonfirmasi oleh Gubernur Anies Baswedan memastikan jika aparat akan melakukan tindakan tegas untuk menyaring arus balik mudik. Karenanya, pemudik yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) COVID-19 dilarang memasuki Jakarta.
SIKM bisa diperuntukkan untuk warga di luar Jakarta yang akan melakukan kegiatan bisnis di Jakarta pada masa pandemi virus corona sekarang ini. Perlu diketahui jika ada 11 sektor bisnis yang diutamakan, seperti industri pangan, teknologi komunikasi dan informatika, keuangan hingga perhotelan.
Pun ada dua jenis SIKM yang bisa dibuat oleh warga, yakni SIKM bagi warga domisili Jakarta dan warga domisili non-Jabodetabek. Berikut adalah langkah-langkan membuat SIKM menurut situs corona.jakarta.go.id via laman Detik:
1. Melengkapi persyaratan
Warga wajib mengisi seluruh lampiran persyaratan untuk membuat SIKM. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi
-Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan:
perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
-Domisili Non-Jabodetabek
Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
*surat pernyataan sehat bermeterai ini berisi pertanyaan soal riwayat menjalani rapid test atau swab test-Seluruh berkas lampiran ini bisa diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Masuk ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, lalu unduh berkas di bagian Persyaratan.
2. Mengunggah Persyaratan
-Jika semua syarat sudah lengkap, langkah selanjutnya ialah melakukan mengunggah semua berkas. Caranya ialah dengan masuk ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta. Selanjutnya klik bagian Urus SIKM.
-Unggah semua berkas yang telah di-scan atau difoto. Format berkas dalam bentuk PDF/JPEG. Jika sudah, klik Selesai.
3. Cek Secara Berkala Pengajuan Perizinan
SIKM selanjutnya akan diproses. Lakukan pengecekan secara berkala pengajuan perizinan.
4. Cetak dokumen
Jika SIKM telah disetujui, dokumen SIKM telah bisa diunduh dan dicetak.
(rei)