Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Dinilai Lecehkan Marga Maluku, Andre Taulany dan Rina Nose Akhirnya Dipolisikan
19 Mei 2020 11:00 | 1004 hits

DREAMERS.ID - Candan Andre Taulany dan Rina Nose dalam sebuah program di televisi akhirnya berujung ke ranah hukum.

Surat laporan polisi telah beredar di akun gossip dengan nama pelapor Ruswan Latuconsina. Ruswan menyebut, laporan tersebut dibuat atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina agar Andre Taulany dan Rina Nose diproses secara hukum.

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17 itu talkshow Ramadan. Waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose itu, dibikin lah Latuconsina itu sebagai lelucon," ujar Ruswan Latuconsina, mengutip Detik.

"Kita nggak lihat Prillynya, tapi marga Latuconsina-nya itu lo melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina," sambungnya. “Kita merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku," tambahnya lagi.

Dalam program TV itu, Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina menjadi Latukondangan. Sementara Rina Nose memplesetkan Latuconsina menjadi Latukontraksi. Setelah kejadian, keduanya telah meminta maaf kepada Prilly. Ia pun memaklumi dan memaafkannya.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio