DREAMERS.ID - Choi Jonghoon terlibat dengan serangkaian kasus kejahatan seksual yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Meski sudah diberi keringanan, namun ia belum puas dan kali ini mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Mantan member grup band FT Island tersebut, awalnya menerima hukuman penjara lima tahun karena tuduhan termasuk pemerkosaan yang diperparah (mengacu pada pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku). Lalu hukumannya dipotong menjadi dua tahun dan enam bulan, pada persidangan 12 Mei.
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Pengadilan menyatakan, “Fakta bahwa Choi Jonghoon mencapai kesepakatan dengan korban sangat mempengaruhi hukumannya. Namun, ia terus menyangkal tuduhan itu dan kurang memiliki refleksi diri yang tulus". Tetapi, mempertimbangkan fakta bahwa dia telah mencapai kesepakatan dengan korban, maka hukuman penjara dikurangi menjadi dua tahun dan enam bulan.Pada 18 Mei, pengacara Choi Jonghoon juga mengajukan banding ke Mahkamah Agung Seoul untuk menolak hukuman yang diterimanya dalam persidangan banding tersebut. Sama seperti banding yang juga kembali diajukan oleh Jung Joon Young.
Di sisi lain, Jung Joon Young yang awalnya dihukum enam tahun dikurangi menjadi lima tahun karena belum mengajukan perjanjian tertulis dengan korban. Sehari setelah persidangan, Jung Joon Young mengajukan kembali banding.
(mth)