DREAMERS.ID - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon sebelumnya sudah dijatuhi vonis penjara atas kasus pemerkosaan yang diperparah. Mereka mengajukan banding yang kini diterima sehingga membuat hukuman penjaranya dikurangi.
Pada 12 Mei, Pengadilan Tinggi Seoul yang dipimpin oleh hakim kepala Yoon Jong Gu memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Awalnya sidang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei tetapi ditunda setelah Choi Jong Hoon dan pengacara Jung Joon Young mengajukan permintaan untuk menunda tanggal hukuman.
Choi Jong Hoon dan "Kim" mencapai kesepakatan dengan korban setelah proses pengadilan, dan Jung Joon Young juga sedang dalam proses mencapai kesepakatan dengan korban lain, yang mana pengacara mereka juga menyetujui penundaan tersebut.
Akhirnya diputuskan bahwa Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon menerima keringanan hukuman. Choi Jong Hoon sebelumnya divonis lima tahun penjara kini menjadi dua tahun enam bulan. Sedangkan Hukuman enam tahun Jung Joon Young dikurangi menjadi lima tahun.
Baca juga: Jung Joon Young Bebas Setelah 5 Tahun Dipenjara
Mereka juga tetap harus menjalani 80 jam program perawatan kekerasan seksual, dan akan menghadapi pembatasan lima tahun pada pekerjaan di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan orang cacat.Pengadilan menjelaskan, “Jung Joon Young tidak menyerahkan perjanjian tertulis dengan korban. Kami telah mempertimbangkan fakta bahwa meskipun terdakwa terus menyangkal dakwaan, ia dapat menggambarkan situasi pada saat itu dengan sangat rinci. Tapi dia juga dengan tulus merefleksikan tindakannya".
Sementara terkait Choi Jong Hoon, pengadilan menyatakan, "Fakta bahwa Choi Jong Hoon mencapai kesepakatan dengan korban sangat mempengaruhi hukumannya. Namun, ia terus menyangkal tuduhan itu dan kurang memiliki refleksi diri yang tulus".
Terdakwa lainnya yakni "Kim" memiliki juga dikurangi hukumannya yang semula lima tahun menjadi empat tahun. Sedangkan hukuman "Kwon" dan "Heo" tetap sama pada empat tahun penjara dan delapan bulan penjara, masing-masing ditangguhkan selama dua tahun.
(mth)