DREAMERS.ID - Rapper Korea, Young Cream yang merupakan mantan member grup hip-hop M.I.B telah ditangkap polisi. Pada 7 Mei, Channel A ‘News A’ melaporkan bahwa Young Cream telah diduga melanggar Undang-Undang Kontrol Narkotika dan diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Program berita tersebut melaporkan bahwa Young Cream ditangkap pada 29 April setelah polisi menerima telepon dari seorang wanita yang mengatakan bahwa ia diikuti oleh seorang yang tak dikenal. Dijelaskan bahwa pria itu mengikutinya dari luar lift di lantai basement ke tempat parkir, dan dia terus berbicara tak jelas saat ia melakukan hal-hal seperti menanyakan di mana letak pintu keluar.
Dia dijelaskan sebagai berperilaku tak biasa di lantai atas pusat perbelanjaan. Seorang sumber dari kantor real estate mengatakan, “Hal petama yang membuatku merasa ada yang tidak beres adalah bahwa ia mengatakan akan membeli sebuah bangunan. Aku mungkin akan menggambarkannya seperti pikirannya entah kemana.” Sumber mengatakan bahwa ia meninggalkan kartu nama saat pergi.
Baca juga: Deretan Idol K-Pop Jadi Main Vokal Sekaligus Rapper, Siapa Favorit Kamu?
Polisi menuju ke alamat yang tertera di kartu nama, dan mereka menemukannya di kantor sekitar tiga menit. Mereka mencurigai bahwa ia telah menggunakan narkoba, dan hasil tes dasar menunjukkan bahwa ia positif ganja. Dilaporkan bahwa saat diinterogasi, Young Cream mengatakan kepada polisi, “Saya merokok ganja karena saya penasaran.”Channel A menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghubungi Young Cream atau agensinya. Outlet berita itu melaporkan bahwa polisi berencana untuk memanggil Young Cream kembali untuk menanyainya tentang rincian bagaimana ganja didistribusikan.
Young Cream memulai debutnya pada tahun 2011 dengan grup hip-hop M.I.B, yang dibubarkan pada tahun 2017. Ia kemudian debut sebagai solois di tahun itu.
(fzh)