DREAMERS.ID - Setelah sempat dihentikan di masa larangan mudik, seluruh moda transportasi sudah beroperasi kembali mulai Kamis (7/5) atas seizin kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun transportasi itu untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
Dengan begitu, masyarakat mulai hari ini yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi. "Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5), mengutip Suara.
Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19. "BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.
(fzh)