DREAMERS.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pandemi virus corona ini.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang mengatakan jika kriteria orang tersebut adalah TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASM, lembaha usaha yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5)."Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," katanya lagi.
(rei)