DREAMERS.ID - Per hari ini, Jumat (24/4), aturan larangan mudik mulai dilakukan di sejumlah lokasi. Seperti di jalan tol, aktivitas berkendara diawasi ketat oleh petugas. Termasuk apakah tujuan dan maksud berkendara adalah untuk mudik atau tidak.
Untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke arah Bandung via tol akan melewati pos pemeriksaan. Melansir laman Detik, lalu lintas jalan tol dari Gerbang Tol Kuningan 2 tidak terlalu padat.
Namun, jalanan sepi tersebut mendadak menjadi macet ketika melewati gerbang Tol Cikarang Utama karena hingga km 31 jalur dibagi menjadi dua, untuk kendaraan kecil dan kendaraan besar. Petugas kepolisian akan menanyai dan memeriksa setiap kendaraan yang lewat.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
Tak terkecuali, mobil penumpang pun wajib menuruti aturan berkendara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga akhir Mei mendatang.Kendaraan penumpang yang tidak terbukti melakukan perjalanan untuk mudik atau pulang kampung dapat meneruskan perjalanannya. Namun jika dianggap melanggar aturan larangan mudik, maka pengendara diminta untuk keluar di Gerbang Tol Cikarang Barat 4.
Selain truk dan mobil penumpang juga terpantau sejumlah bus lewat. Namun, bus-bus penumpang itu tidak mengangkut orang lain selain sopir. Setelah melewati titik pos pemeriksaan tersebut lalu lintas kembali sepi dan lancar. Kendaraan yang melintas didominasi oleh truk angkutan barang.
(rei)