Dreamland
>
Berita
>
Article

Per 24 April, Pesawat Hingga KA Stop Beroperasi dan Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar Jabodetabek

24 April 2020 11:48 | 759 hits

DREAMERS.ID - Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait operasional transportasi di tengah pandemi corona ini, demi mencegah penyebaran lewat tradisi mudik. Mulai dari pesawat, kapal laut, hingga kereta api yang sudah tidak beroperasi.

Dilansir dari laman Kompas (23/4), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan bahwa moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan mulai 24 April atau hari pertama puasa.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi atau keluar dari Jabodetabek hingga 31 Mei, transportasi udara hingga 1 Juni, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

Untuk kendaraan pribadi roda dua atau empat, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta. Serta mendirikan pos di perbatasan Bekasi Karawang yang dijaga dishub polisi dan TNI.

Untuk penerbangan, PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan bahwa Bandara Soetta sementara berstatus terminate operation. Artinya, Bandara Soetta tidak beroperasi untuk penerbangan komersial atau penumpang umum, baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik dan internasional.

Baca juga: Minat Berburu Flash Sale dan Diskon Tiket Mudik KAI? Cek Dulu Info Memesannya!

Tapi bukan berarti bandara ditutup. Hanya beroperasi terbatas melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo. Penerbangan khusus yang dimaksud, antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, mengutip CNN.

Untuk kereta api, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyatakan bahwa perjalanan penumpang antarkota seluruhnya dibatalkan mulai tanggal 24 April - 31 Mei 2020. Tiket yang sudah terlanjur dipesan, nantinya akan dikembalikan. Sedangkan KRL tetap beroperasi tapi secara terbatas.

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan kereta api luar biasa. Kereta api luar biasa itu disiapkan untuk melayani penanganan pencegahan COVID-19 di lintas Jawa dan di Sumatera apabila diperlukan.

Melansir laman detik, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo mengatakan kapal penumpang berhenti operasi sampai 8 Juni 2020. Kecuali kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kapal yang melayani aparatur negara, seperti TNI, Polri, dan ASN, serta kapal nelayan.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio