DREAMERS.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding mantan suami Denada, Jerry Aurum.
Sebelumnya Jerry Aurum digrebek di rumahnya di Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar. Namun setelah mengajukan banding pada Jumat (17/4/2020) tuntutan itu tetap dipertahankan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ujar majelis M Lutfi.
Menurut majelis, pertimbangan memori banding Jerry tidak ada yang baru yang dapat membatalkan putusan. Selain itu, juga sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis PN Jakbar.
"Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," pungkas M Lutfi.
(bef)