DREAMERS.ID - Pemenang Indonesian Idol musim ke-5, Januarisman Runtuwene alias Aris akhirnya bisa menghirup udara bebas. Penyanyi berusia 35 tahun itu dibebaskan pada Rabu (15/4) setelah mendapat asimilasi dari pemerintah terkait Covid-19.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah untuk menghindari COVID-19 karena rutan Cipinang over kapasitas. Sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ujar Muhammad Ulin Nuha, Kepala Rutan Cipinang, melansir Detik.
Seperti diketahui, Aris ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019 lalu. Ia kemudian divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan. Asimilasi diberikan kepada Aris setelah memenuhi 2/3 masa tahanan. Ia pun dikenakan wajib lapor via video call sesuai ketentuan. Aris merasa bersyukur bisa bebas lebih cepat.
Ia berjanji akan memanfaatkan asimilasi yang diberikan dengan baik. "Alhamdulillah sudah bebas dikasih asimilasi sama Pak Menteri. Mudah-mudahan asimilasi ini digunakan para napi dengan baik-baik. Terima kasih buat semua doanya, mudah-mudahan COVID-19 ini berakhir dan kita bisa beraktivitas kembali. Semuanya jaga kesehatan," ujar Aris.
Sebelumnya, artis Roro Fitria lebih dulu mendapatkan asimilasi dari pemerintah. Roro yang juga terjerat kasus narkoba bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020).
(bef)