DREAMERS.ID - Polisi Korea Selatan terus menyelidiki kasus eksploitasi seks melalui grup chat yang dipimpin oleh Jo Joo Bin. Laporan terbaru mengatakan jika ada salah satu admin yang mengurus grup tersebut masih berusia 12 tahun, sehingga tidak bisa dijatuhi hukuman.
Kasus eksploitasi seks yang disebut nth room diketahui sebagian besar pelakunya menjual dan mengedarkan materi pornografi, dengan korban puluhan wanita. Dan di antara para admin adalah seorang siswa sekolah dasar berusia 12 tahun, yang membuat dan mengelola saluran itu sendiri.
Baca juga: Netflix Akan Rilis Film Dokumenter Kasus Eksploitasi Seks Nth Room
Tetapi karena masih di bawah umur, ia akan dibebaskan tanpa hukuman. Sehingga ia kemungkinan akan dikirim ke pengadilan pidana selama maksimal 2 tahun di aula remaja tanpa sejarah kriminal. Selain itu, 5 admin lainnya yang dicurigai menyebarkan materi pornografi di saluran itu berusia remaja 12-17 tahun.Sementara itu, polisi Gyeonggi baru-baru ini menangkap seorang mahasiswa berusia 20 tahun, A karena menjual dan mengedarkan materi pornografi, dan 9 tersangka lainnya ditetapkan tanpa penahanan. Menurut polisi, 3 pelaku termasuk A mengelola saluran yang menjual pornografi untuk uang, dan 7 sisanya mengedarkannya.
A menyebarkan materi pornografi di kanal Discord dan memikat anggota yang dibayar untuk meningkatkan keuntungan. Dia juga diduga mengedarkan foto-foto dan video selebriti yang diedit. Sebelumnya, Jo Joo Bin mengklaim bahwa dia adalah orang yang memerintahkan seseorang untuk merekam Shin Se Kyung dan Bomi A Pink secara ilegal.
(mth)