Dreamland
>
Artis
>
Article

Ada Kebijakan Baru Soal Corona, Roro Fitria Bebas dari Penjara

02 April 2020 20:38 | 568 hits

DREAMERS.ID - Artis Roro Fitria dinyatakan bebas dari hukuman penjara pada hari ini, Kamis (2/4/2020).

Roro Fitria dibebaskan dari penjara menyusul kebijakan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk pencegahan penularan Corona Covid 19 kepada narapidana.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard Sjafri. "Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan Corona," kata kuasa hukum, melansir Liputan6.

Roro Fitria memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi karena telah menjalani 2/3 masa tahanan. Roro pun berkelakuan baik saat ditahan di Rutan Pondok Bambu. Seharusnya Roro Fitria sendiri dibebaskan pada Agustus 2020 mendatang.

Meski begitu Roro Fitria harus tetap menjalani wajib lapor hingga Agustus. Namun karena adanya wabah Corona, Roro tak harus datang ke Balai Permasyarakatan Jakarta Timur. Ia bisa melakukan wajib lapor melalui video call.

Roro Fitia dipenjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diciduk pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti sabu.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio