Dreamland
>
Berita
>
Article

Listrik Gratis Hingga Subsidi Sembako Jadi Langkah Perlindungan Sosial Pemerintah Hadapi Corona

01 April 2020 12:45 | 600 hits

DREAMERS.ID - Sudah triliunan rupiah dikeluarkan pemerintah untuk menangani pandemi corona di Indonesia. Belum cukup, pemerintah juga siap untuk menggelontorkan dana sebesar Rp 110 T untuk perlindungan sosial. Apa itu?

Perlindungan sosial yang dimaksud adalah stinulus ekonomi yang diberikan pemerintah agar warga bertahan di tengah pandemi corona ini. Hal itu termasuk bantuan untuk rakyat sebagai bentuk perlindungan sosial baik berupa pembebasan biaya listrik, Kartu Sembako, serta Kartu Pra Kerja.

Total nilai bantuan perlindungan sosial yang digelontorkan mencapai Rp 110 triliun. Apa saja bentuk bantuan perlindungan sosial tersebut? Berikut daftarnya berdasarkan laporan detikcom, Rabu (1/4):

1. Pembebasan biaya listrik selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020 bagi 24 juta pelanggan dengan beban listrik 450 VA. Selain itu, 7 juta pelanggan dengan beban listrik 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.

2. Meningkatkan besaran bantuan hingga 25% bagi 10 juta keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pembayaran bantuan ini dimulai pada April 2020.

Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021

3. Penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas Kartu Sembako, dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Selain itu, manfaat yang diberikan selama 9 bulan (hingga Desember 2020) naik 33% menjadi Rp 200.000 per KPM.

4. Penambahan anggaran untuk program Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600.000, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

5. Penambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 175.000 unit. Sejak akhir Februari 2020, pemerintah telah menganggarkan Rp 1,5 triliun, dengan rincian Rp 800 miliar untuk subsidi selisih bunga.

MBR yang menerima manfaat ini hanya menanggung bunga 5% dari cicilan rumahnya. Lalu sekitar Rp 700 miliar diperuntukkan sebagai bantuan uang muka perumahan. Pemerintah akan memberikan bantuan dari setiap uang muka pembelian rumah oleh MBR.

6. Pemerintah juga menggelontorkan dana Rp 25 triliun untuk dukungan sembako dan kebutuhan bahan pokok.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio