DREAMERS.ID - SARS-Cov-2, atau yang kini memiliki nama COVID-19 dan lebih dikenal dengan virus corona, menginfeksi lebih banyak orang di Indonesia dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Namun banyak yang belum tahu bagaimana penanganan korban meninggal dunia atau jenazahnya mu;ai dari saat di rumah sakit hingga pemakaman.
Karena tidak boleh sembarangan, ada beberapa cara berbeda dalam memandikan dan memakamkan orang meninggal akibat patogen berbahaya atau pun jenazah korban penyakit menular. Hal ini pun disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi sebagaimana menurut Kemenag dan WHO:
Sebelum Memandikan Jenazah
Jika Petugas Terkena Cairan Tubuh Jenazah
Tata Cara Pemakaman Jenazah
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
Jenazah umumnya disemprot cairan klorin atau disinfektan, berlaku pula pada petugas medis yang akan menangani jenazah untuk menjaga tidak adanya penularan. Petugas juga harus menggunakan pakaian dan alat pelindung serta menerapkan tata cara pencegahan lainnya seperti mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.Biasanya, pengurusan jenazah menular diakhiri dengan penguburan atau kremasi tergantung kondisinya. Menurut rekomendasi WHO, jika dikuburkan, sebaiknya jenazah dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, sesuai budaya yang ditetapkan suatu daerah.
Via Kumparan melanjutkan, jika dikubur, lokasi harus berjarak sedikitnya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Dan minimal berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Jika dikremasi, harus minimal berjarak 500 meter pula dari pemukiman terdekat dan tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Setelah semua prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, termasuk at kimia atau pun benda lainnya yang tergolong limbah klinis dibuang di tempat aman. Penularan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun jika dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan lebih lanjut.
Menteri Agama, Fachrul Razi, menuturkan, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk rumah sakit.
Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag mengimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
(rei)