DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menetapkan status tanggap darurat di Provinsi DKI Jakarta terkait bencana pandemi virus corona (Covid-19). Status tersebut ditetapkan selama 14 hari ke depan, namun bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
Sesuai dengan keputusan pemerintah tersebut, jaringan bioskop seperti Cinema XXI dan CGV Cinema di Jakarta akan tutup selama dua pekan. Hal ini juga dilakukan setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta merilis Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan.
Baca juga: Resmi Dibuka Kembali, Perhatikan Aturan Nonton dan Daftar Film Bioskop Ini
"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, seluruh bioskop di DKI Jakarta akan non-aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020-5 April 2020," demikian pernyataan XXI, Jumat (20/3), mengutip CNN.Hal yang sama juga dilakukan CGV di mana dalam pernyataanya, Direktur CGV Dian Sunardi Munaf mengatakan, "Sebagai penyedia layanan publik, CGV tentunya mematuhi instruksi untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bioskop berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.”
Saat Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan surat edaran ini, jaringan bioskop XXI dan Cinepolis juga sudah menerapkan kebijakan jarak duduk yang dibatasi satu kursi antar-penonton. Sementara itu, belum ada informasi mengenai penutupan sementara bioskop di luar ibu kota.
(fzh)