DREAMERS.ID - MUI (Majelis Ulama Indonesia) turut mengambil langkah dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di tanah air. Fatwa baru dikeluarkan, termasuk terkait pelaksanaan sholat jumat hingga haram menimbun barang kebutuhan.
Dilansir dari laman detik (18/03), MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah sholat jamaah di masjid, seperti sholat jumat yang bisa diganti dengan sholat dzuhur, hingga sholat wajib dan tarawih di rumah.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI.
Kemudian, MUI juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyebaran berita bohong atau informasi tidak benar alias hoax terkait virus corona, serta perilaku memborong kebutuhan pokok, serta masker.
"Waspada penting, tapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebar informasi yang terkait dengan covid-19, menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks, itu hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (19/03), mengutip Tempo.
(mth)