Dreamland
>
Artis
>
Article

Perseteruan Kakak dan Ibu Perebutkan Harta Warisan Mendiang Goo Hara

10 Maret 2020 12:20 | 931 hits

DREAMERS.ID - Belum lama Goo Hara meninggal dunia, kini pihak keluarga berseteru tentang pembagian warisan artis cantik itu. Goo Ho In, kakak dari Goo Hara, mengungkapkan bahwa ibu mereka sekarang mengklaim setengah dari warisan Goo Hara setelah meninggalkan mereka saat masih anak-anak.

Dispatch pun melaporkan bahwa Goo Ho In mengajukan gugatan terhadap ibunya untuk putusan tentang pembagian warisan Goo Hara. Ibu mereka telah menunjuk seorang perwakilan hukum dan mengklaim bahwa sebagai leluhur langsung Goo Hara, dia harus menerima 50 persen dari warisannya.

Dilaporkan bahwa ayah Goo Hara menolak klaim yang dibuat oleh ibunya, dan telah memberikan sendiri 50 persen warisannya kepada Goo Ho In. Karena itu, warisan dibagi dua setengah antara saudara laki-laki dan ibunya. Dispatch mengutip perwakilan ayah Goo Hara yang mengatakan bahwa ibu mereka telah meninggalkan anak-anak sejak kecil.

Goo Ho In berbicara dengan outlet berita SBS FunE bahwa ibu meninggalkan rumah dan memutuskan hubungan dengan mereka, saat Goo Hara berusia 9 tahun. Sementara ayah mereka mencari nafkah untuk keluarga dengan bekerja di lokasi konstruksi di seluruh negeri, ia meninggalkan kedua anak itu bersama nenek dan bibi mereka.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Penyebab Kematian Goo Hara, Choi Jong Bum Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Ia pun menyatakan bahwa sang ayah lah yang lebih berhak mendapatkan harta warisan, berdasarkan hukum Pasal 1008-2 (Porsi Kontribusi) dari Undang-Undang Sipil, yang menyatakan bahwa di antara leluhur langsung, warisan harus diberikan kepada seseorang yang secara khusus menyediakan keturunan atau berkontribusi pada pemeliharaan dan peningkatan properti mendiang.

Perwakilan hukum Goo Ho In menyatakan bahwa alasan mereka mengajukan tuntutan adalah karena undang-undang saat ini tidak dapat memberikan perlindungan, bahkan jika orang tua mengejar keuntungan finansial mendiang anak setelah meninggalkan mereka dan mengabaikan tugas sebagai orang tua untuk membesarkan anak-anak.

Pengacara menyatakan, “Ini tidak hanya menghambat keadilan, tetapi juga sumber rasa sakit kedua bagi keluarga yang ditinggalkan. Meskipun itu tidak mudah, kami ingin menjadikan kasus ini sebagai contoh yang menjadi batu pijakan”.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio