Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Lifestyle
>
Article
Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Begini Hitung-hitungannya
10 Maret 2020 12:40 | 610 hits

DREAMERS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan besaran kenaikan tafif ojek online. Pada Selasa (10/3), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km), dan tarif batas atas naik Rp 150 per km.

"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, mengutip Detik.

Baca juga: Ojek Online Justru Diuntungkan dengan Adanya Omnibus Law?

Dengan demikian maka tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650. Berikutnya untuk biaya jasa minimalnya, setelah dihitung sedemikian rupa maka naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500.

"TBB menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500," jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Budi mengatakan usulan awal tarif ojol menjadi Rp 2.500 per kilometer (km) akan kembali disesuaikan. Dia mengatakan kemungkinan tarif ojol hanya naik Rp 100 per km saja untuk wilayah Jabodetabek. Dengan begitu, tarif ojol nantinya Rp 2.100 per km.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio