DREAMERS.ID - Dari kabar yang beredar dan dicoba konfirmasi oleh beberapa media, pasien perdana virus corona yang berjumlah dua orang di Jakarta, Indonesia disebut awalnya tidak tahu dirinya terinfeksi virus corona. Mereka baru tahu status tersebut setelah ada pengumuman resmi dari Presiden Jokowi.
Hal ini pun dipertanyakan apakah pemerintah melanggar aturan karena begitu saja mengumumkan adanya pasien positif virus corona tanpa menginfokannya dulu kepada yang bersangkutan. Melansir Kompas, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih memberi klarifikasi.
Daeng Muhammad mengatakan jika langkah Presiden Jokowi mengumumkan hal tersebut tanpa konfirmasi tidak melanggar ketentuan apa pun. Sekalipun pasien baru mengetahu jika dirinya terinfeksi virus corona setelah mendengar pengumuman presiden dan bukan dari tenaga medis yang menanganinya.
"Yang saya tahu, waktu diumumkan Presiden kan tidak menyebut nama. Jadi, tidak masalah karena tidak menyebut nama, hanya menyebut kasus," kata Daeng.
Ia juga menegaskan, jika dalam kondisi seperti saat ini, di mana COVID-19 sudah menjadi wabah, maka pemerintah berkewajiban mengumumkannya secara langsung pada masyarakat. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu mengenai kesehatan masyarakat yang harus dijaga oleh pemerintah.
"Tidak masalah (bila pasien belum tahu dulu). Karena itu untuk kepentingan masyakarat. Jadi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi tak masalah. Malah itu harus disampaikan. Kalau tidak disampaikan itu akan menimbulkan masalah, terjadi penyebaran tanpa diketahui masyarakat," ujar dia.
Sebenarnnya, di dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, disebutkan, ada kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada pasien.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
Menurut Daeng, aturan itu diberlakukan di kondisi umum, namun mendapat pengecualian dalam kondisi seperti sekarang ini. Atau dengan kata lain, pemerintah dapat menerapkan diskresi aturan dalam kondisi wabah."Memang secara umum itu hanya pasien yang boleh tahu, enggak boleh orang lain tahu. Itu namanya rahasia kedokteran," ujar dia. "Tetapi, dalam kondisi khusus kayak wabah yang membahayakan masyarakat banyak itu boleh diumumkan. Jadi ini bukan kondisi yang seperti dikatakan tadi kondisi normal. Ini kondisi pengecualian,"
Selain itu, pasien juga tidak dapat menyatakan keberatan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah lantaran ini untuk kepentingan yang lebih luas.
"Keberatan atau tidak keberatan ini menjadi kewajiban negara. Jadi, tidak ada persoalan untuk mendisikreditkan atau membuat tidak enak. Ini bukan untuk kepentingan pribadi dia saja sekarang," ungkap dia.
"Kalau penyakit biasa yang tidak menular, yang tidak menjadi masalah wabah, memang harus disimpan kerahasiaannya. Tapi kalau wabah seperti ini harus diumumkan ya. Karena kalau tidak, akan jadi masalah nasional. Kalau jadi masalah nasional, berarti rakyat tidak terlindungi. Jadi ini memang kasus perkecualian, tidak bisa memakai aturan yang pada kondisi normal," lanjut Daeng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu pasien virus corona beserta anaknya awalnya dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok setelah mengalami sejumlah keluhan. Awalnya, anaknya menjadi host dalam sebuah acara yang diadakan di Kemang, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2020 yang kebetulan hadir pula wanita WN Jepang yang positif corona juga di Malaysia.
Ia beserta anaknya pun berinisiatif meminta dokter untuk dilakukan tes virus corona. Pada Sabtu (29/2) malam, tanpa pemberitahuan apa pun, ia beserta anaknya dipindahkan ke RSPI Sulianto Saroso.
(rei)