DREAMERS.ID - RUU Ketahanan Keluarga kini ramai diperbincangkan karena dinilai terlalu mengatur ranah privasi. Peran suami istri dalam rumah tangga dibahas soal tanggung jawabnya masing-masing. Belum lagi kegiatan seksual menyimpang seperti BDSM yang dilarang dilakukan.
Melansir Liputan6, anggota Fraksi PAN DPR RI Ali Taher pun menjelaskan jika alasan usulan RUU Ketahanan Keluarga ini karena fakta tingginya angka perceraian di Indonesia. Karena itu menurut Ali, pemerintah harus memberikan perhatian lebih salahs atunya lewat RUU Ketahanan Keluarga.
"Ya pro kontra wajar, realitas sosial kita sudah tau terjadi. Tapi fakta sosial kita menunjukkan betapa rapuhnya kondisi objektif sekarang ini dalam dunia perkawinan. Kalau ini tingkat perceraian sekarang rata-rata kabupaten itu tidak kurang dari 150-300 per bulan, per bulan loh," kata Ali
"Akibat perceraian itu menimbulkan persoalan hak asuh anak. Kemudian masa depan anak, masa depan keluarga dan ini memerlukan perhatian," ucap dia.
Angka perceraian, menurut Ali juga disebabkan faktor ekonomi. Dengan banyaknya angka pengangguran, PHK, outsourcing berakibat akumulatif persoalan ekonomi keluarga. "Oleh karena itu, UU itu menjadi sangat penting bagi kita untuk dilanjutkan agar persoalan ketahanan keluarga ini bisa menjadi alternatif pemecahan masalah sosial yang dihadapi oleh keluarga," tandas Ali.
Salah satu yang memicu polemik di masyarakat adalah pasal larangan donor sperma untuk memperoleh keturunan. Serta pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme alias Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).
Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada Pasal 85 ayat 1 disebutkan, aktivitas seks sadisme dan masokis merupakan penyimpangan seksual.
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Selanjutnya pada pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
(rei)