DREAMERS.ID - Sistem tilang elektronik telah diberlakukan di beberapa jalan besar atau protokol ibu kota sejak awal Februari 2020. Makin ke ini, makin banyak pengendara yang kedapatan melanggar dan tak sedikit pula yang mengeluhkan kebijakan ini, utamanya para ojek online.
Namun ada hal menarik terjadi karena kesengajaan pengendara yang melanggar lalu lintas dengan menutupi tanda nomor kendaraan atau plat nomor kendaraan yang dikemudikan. Aksi ini dilakukan pengemudi motor yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Via laman Suara, foto hasil rekaman kamera e-TLE itu memperlihatkan pengemudi sepeda motor berwarna merah terlihat membonceng seorang pria. Keduanya terlihat tertawa ketika sang pengemudi mencoba menutupi olat nomor motor matic dengan tangan kirinya.
Aksi nakal itu pun ditanggapi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar yang mengatakan hal itu terjadi pada Kamis (6/2) pagi hari. Kebetulan, pengemudi motor itu masuk ke jalur TransJakarta.
"Koridor Transjakarta Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke arah Kuningan," kata Fahri saat dikonfirmasi.
Fahri juga menegaskan jika pihaknya akan mengidentifikasi pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut walaupun plat nomor sepeda motornya ditutupi oleh sang pengemudi. "Kami akan lakukan identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sistem tilang elektronik atau E-TLE ini terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain smartphone kala berkendara pun akan ditilang. Hal ini yang dikritik oleh pengemudi ojol yang kerap melihat peta digital di smartphone mereka.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.
(rei)