DREAMERS.ID - Perlu diketahui jika sistem tilang elektronik untuk kendaraan roda, seperti motor telah diberlakukan. Dan ternyata ada 5 jenis pelanggaran yang bisa membuat pengendara motor dikenai hukuman bahkan tindakan.
Via Detik, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik motor pada Sabtu (1/2) lalu. Dan selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang tercatat telah melanggar dan ditindak oleh pihak kepolisian.
"Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Simpang Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro, jenis-jenis pelanggaran yang membuat pemotor kena tindak sayangnya disebut sangat umum dilakukan pemotor di Jakarta. Berikut beberapa pelanggaran pemotor yang akan ditindak:
1. Tidak menggunakan helm
2. Melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah)
3. Melanggar marka
4. menerobos traffic light
5. Melintas di jalur busyway.
Sebelumnya, Kombes Yusuf juga sempat menyebut menyetir sambil menelepon atau mengetik di handphone juga akan kena tilang. Soal mekanisme tilang motor pun tidak berbeda dengan mekanisme tilang mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor dan nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
(rei)