DREAMERS.ID - Meninggalnya Lina, mantan istri Sule pada 4 Januari 2020 masih menyisakan misteri. Setelah ditemukan luka diduga lebam di tubuh Lina, Rizky Febian melaporkan kejanggalan tersebut ke polisi.
Ternyata Rizky Febian melaporkan kasus ini atas tuduhan pembunuhan berencana. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Ia mengungkapkan bahwa putra sulung Sule itu melaporkan kasus ini dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih, melansir Detik.
Baca juga: Aktor Jang Seung Jo dan Istri Dikaruniai Anak Kedua
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun"Namun tuduhan itu tidak diketahui untuk siapa. Dalam pelaporannya, pihak terlapor tidak ditulis oleh Rizky Febian. "Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti," kata Galih.
Jenazah Lina sendiri telah menjalani autopsy tetapi hasilnya masih juga belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
(bef)