Dreamland
>
Berita
>
Article

Yes! Gubernur Anies Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

24 Januari 2020 11:25 | 704 hits

DREAMERS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin gencar menggalakkan program untuk lingkungan yang lebih baik. Karena akhirnya Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraanbermotor berbasis listrik.

Pembebasan ini berlaku untuk roda dua maupun roda empat untuk wilayak DKI Jakarta tentunya. Via CNN Indonesia, aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?

Hal ini mengartikan, mulai tahun 2020, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.

"Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ucap Anies di Balairung, Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01).

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio