DREAMERS.ID - Beberapa kasus hukum yang melibatkan Seungri masih bergulir. Mantan artis YG Entertainment itu bahkan kembali menjalani pra-peradilan untuk menentukan apakah surat penahanan yang diajukan kepadanya.
Dilansir dari laman Soompi, pada 10 Januari, terungkap bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah kembali mengajukan permintaan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan, untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Tujuh tuduhan tersebut termasuk perjudian kebiasaan, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi. Untuk kedua kalinya juga, pada 13 Januari, kepala hakim Song Kyung Ho menolak permintaan surat perintah penahanan melalui pra-peradilan kedua setelah memeriksa terdakwa.Kepala hakim menyatakan, “Mengingat isi dari tuntutan pidana yang telah diajukan, serta peran terdakwa, tingkat keterlibatan, dan ruang untuk pertikaian dalam tuduhan tersebut, kemajuan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan perilaku tertuduh dalam bekerja sama dengan investigasi, sulit untuk mengenali perlunya penahanan [pra-persidangan]”.
Sebelumnya, kejaksaan juga sudah meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Permintaan baru termasuk penambahan kebiasaan perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing bersama dengan lima tuduhan tersebut.
(mth)