DREAMERS.ID - Rabu (18/12) kemarin House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat resmi memakzulkan Presiden AS Donald Trump. Voting dilakukan oleh HOR di Capitol Building, Washington DC.
Menurut New York Times, voting dilakukan untuk dua dakwaan yang dijeratkan kepada Trump mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan Kongres AS. Keputusan pemakzulan diambil setelah melalui perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik.
"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Nancy Pelosi, Ketua DPR AS.
Dakwaan pertama yang dijerat kepada Trump yaitu adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dikarenakan Trump yang diduga menekan Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan untuk mendiskreditkan lawan politiknya.
Selain itu, Trump juga dijerat atas penghalangan Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina. Sebelumnya Trump diketahui menekan Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden mantan Wakil Presiden AS yang berpotensi menjadi lawannya dalam pilpres 2020 mendatang.
Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah membawa pasal pemakzulan itu ke level Senat yang dijadwalkan sidang pada Januari 2020 mendatang. Setidaknya pasal harus mendapatkan dukungan 67 dari total 100 senator untuk menyingkirkan Donald Trump dari jabatannya.
(mnc)