DREAMERS.ID - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada modus yang dilakukan oknum kepala daerah untuk memperkaya diri dengan melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, praktik tersebut baru ditemukan pada tahun ini. PPATK mengatakan telah ditemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang Rp 50 miliar di rekening permainan kasino luar negeri, kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin.
Berdasarkan pernyataan Badaruddin, oknum kepala desa akan menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara tertentu. Kemudian menukarkan koin ke uang tunai ketika jam operasi kasino berakhir. Setelah itu uang tunai dibawa ke Indonesia dengan stasus legal.
PPATK menduga tidak hanya oknum kepala daerah yang melakukannya. Tetapi juga menemukan transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh bekas petinggi DPD periode 2014-2019. Transaksi ini terjadi 2011 sampai Agustus 2018. Oknum itu disebut secara rutin mengeluarkan uang untuk berjudi di wilayah Genting Highland, Malaysia.
Baca juga: Ini Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Masih Ada 57.2 M Lagi Menyusul!
Dikutip dari laman Tempo, selama 2011, kedua orang ini tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah RM 50,7 juta. Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta. Lalu pada 2012, transaksi perjudian tercatat RM 9,7 juta dan transaksi tunai RM 40,9 juta.Pada 2013, transaksi judi tercatat RM 4,15 juta, sedangkan transaksi tunai RM 15,1 juta. Tahun 2014, tak ada catatan transaksi judi yang mereka lakukan. Namun, mereka tetap melakukan transaksi keuangan, yakni RM 130 ribu di tahun pemilu tersebut.
Jumlah transaksi kembali meningkat pada 2015, yakni RM 1,7 juta untuk judi dan RM 1,7 juta untuk tunai. Pada 2016, tercatat transaksi judi sebanyak RM 14 juta dan tunai RM 1,5 juta. Terakhir pada 2018, transaksi judi tercatat sebanyak RM 17,9 juta dan transaksi tunai RM 7,2 juta.
Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.
Lebih lanjut, Badaruddin belum bisa membeberkan siapa saja yang melakukan pencucian uang saat ini, namun akan diungkap ke publik setelah selesai pendalaman. Mendagri Tito Karnavian juga akan mengadakan koordinasi dengan PPATK.
(mth)