DREAMERS.ID - Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan surat bernomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang menginformasikan pemberhentian Helmy Yahya dari kursi Direktur Utama TVRI.
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian isi dari SK Dewan Pengawas.
Helmy Yahya pun merespon surat keputusan itu dengan mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari posisi Dirut TVRI tidak sah. Melalui PP No 13 tahun 2005 pasal 24 ayat 4 dikatakan bahwa Direktur Utama dapat diberhentikan jika sudah melakukan 4 poin pelanggaran. Tetapi Helmy mengaku tidak ada satu poin pun yang dilanggar.
"Direksi TVRI hanya boleh dipecat dengan 4 poin melanggar yang melanggar,. Tidak ada satupun poin itu saya langgar," ujar Helmy.
Tidak ingin masalah bertambah panas dan panjang, Johnny Gerard selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk membantu masalah tersebut, "Masalahnya yang harus diselesaikan bukan untuk memperbesar masalah," kata Johnny.
Ia pun mengatakan bahwa yang perlu dilakukan Dewan Pengawas TVRI beserta jajaran direksi adalah mencari jalan keluar dari masalah tersebut. Bahkan Kominfo bersedia untuk menjadi mediator dari permasalahan ini.
"Kami tentu dengan terbuka bersedia ikut membantu menjembatani dan mencarikan jalan keluar untuk kepentingan kemajuan TVRI dan implementasi penugasan TVRI yang lebih baik," kata Johnny.
(mnc)