DREAMERS.ID - Choi Jonghoon baru-baru ini divonis lima tahun penjara setelah terbukti bersalah atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan bersama dengan Jung Joon Young, dan beberapa rekan lainnya. Tak terima, ia pun mengajukan banding.
Mantan member FT Island itu telah mengajukan banding atas hukuman lima tahun penjara karena pemerkosaan yang diperparah (mengacu pada pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku) di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016, serta penyebaran video ilegal.
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Menurut pengadilan pada 4 Desember, Choi Jong Hoon mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul melalui pengacaranya hari ini. Selain penjara, ia juga harus menghabiskan 80 jam dalam program rehabilitasi kekerasan seksual.Serta akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja. Karyawan Burning Sun ‘Kim’ juga menerima hukuman penjara lima tahun dan mengajukan banding sehari sebelumnya.
Sedangkan Jung Joon Young, yang menerima hukuman terbesar enam tahun penjara, belum mengajukan banding atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Kwon Hyuk Jun, kakak dari Yuri SNSD, yang dihukum empat tahun penjara.
(mth)