Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!
26 November 2019 10:00 | 518 hits

DREAMERS.ID - Kemarin (25/11), Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta mulai mengawasi pengguna skuter listrik. Hal ini sejalan dengan keputusan pemberian tilang kepada pengguna yang melanggar lalu lintas.

Berfokus pada keselamatan, ternyata Grab Indonesia selaku penyedia layanan skuter listrik juga mendukung keputusan Dishub dan Korlantas DKI Jakarta atas peraturan yang baru saja berlaku. Bahkan dikatakan bahwa Grab juga akan menambah denda kepada pengguna yang masih melanggar.

"Kami mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan. Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp 300.000 di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia. Melansir Detik.

Sejak pagi tadi, pihak kepolisian sudah mulai memantau pengguna skuter listrik di jalan raya. Berdasarkan peraturannya, skuter listrik hanya dapat beroperasi di kawasan tertentu seperti arena olahraga, tempat wisata, dan jalur sepeda.

Menurut pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, pengguna yang masih menggunakan skuter listrik di luar wilayah yang ditentukan akan dikenakan tilang sebesar paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu denda juga akan dikenakan oleh pihak Grab sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Jadi jika pengguna melanggar lalu lintas, ia harus membayar denda sebesar total Rp 550.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa mekanisme penilangan dilakukan jika pengguna tidak mengindahkan teguran petugas. Jika petugas melihat pengguna yang melanggar, pengguna hanya akan ditegur untuk kembali ke jalur yang diperbolehkan. Tetapi jika pengguna tidak beritikad baik untuk kembali ke jalurnya, maka penilangan akan dilakukan.

(mnc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio