DREAMERS.ID - Sempat digadang jadi Dewan Pengawas KPK, Ahok pun membantah dengan bukti peraturan jika Dewan Pengawas KPK jelas tidak boleh seorang mantan narapidana dan tidak boleh tergabung dalam satu partai politik.
Yang terbaru, Ahok disebut akan memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Karena Ahok masih terdaftar sebagai kader PDIP, apakah dirinya harus keluar?
Melansir Detik, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi pengurus parpol ketika dimintai konfirmasi.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif."Baca aja aturannya? Saya bukan pengurus partai kan," kata Ahok lewat pesan singkat, Rabu (13/11).
Ahok memang tidak mengkonfirmasi kabar dirinya menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Namun Ahok menyatakan siap jika diangkat menjadi bos BUMN. Ia mengungkapkan akan melakukan kontribusi untuk membangun bangsa.
"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok. "Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas,"
(rei)