DREAMERS.ID - Insiden tabrakan kecil yang melibatkan Jungkook BTS beberapa waktu yang lalu nampaknya belum sepenuhnya berakhir. Baru-baru ini, member termuda di grupnya itu dinyatakan telah melanggar peraturan lalu lintas.
Pada awal bulan ini, terungkap bahwa Jungkook diperiksa karena tabrakan kecil dengan mobil taksi. Ia mengendarai mobil Mercedes Benz di kawasan Hannam di Distrik Yongsan pada 2 November saat dirinya melanggar peraturan lalu lintas dan menabrak taksi
Baca juga: Dominasi Grup HYBE, Inilah Artis K-Pop yang Masuk Nominasi Billboard Music Awards 2024
Sebuah laporan klarifikasi dari pihak kepolisian pun telah dirilis pada 4 November lalu yang menyatakan bahwa Jungkook belum ditetapkan bersalah dan bahwa ia tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. Polisi mengatakan bahwa ia bisa dipanggil setelah diagnosa media diterima atau ditemukan adanya kerugian secara personal.Pada 8 November, Kantor Polisi Yongsan Seoul mengkonfirmasi bahwa Jungkook dinyatakan melanggar UU Lalu Lintas Jalan dan melanggar UU tentang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas. Namun polisi belum menentukan jadwal untuk memangil Jungkook untuk interogasi.
Big Hit Entertainment sebelumnya mengungkapkan bahwa Jungkook telah menyelesaikan insiden ini dengan supir taksi. Mengenai hal tersebut, seorang sumber dari kepolisian menjelaskan, “Dia ditetapkan karena supir taksi dikonfirmasi mendapat kerugian (luka). Penyelesaian adalah masalah pribadi dan tidak terkait (dengan penyelidikan polisi).”
(fzh)