DREAMERS.ID - Dari video yang beredar di media sosial, terjadi cekcok pukul dan dorong antara seorang polisi dan sopi ambulans yang tengah membawa pasien. Peristiwa tersebut pun akhirnya diketahui terjadi di Jalan KF Tendean, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi yang membenarkan dan menjelaskan kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini berawal ketika sopir ambulans menghidupkan sirene di jalan yang tengah macet, lalu terjadi kesalahpahaman.
"Tadi di Jalan KF Tendean sedang macet. Sopir ambulans menghidupkan sirene dan di situlah terjadi kesalahpahaman dengan petugas kami," kata Sunadi yang tidak menjelaskan detail kesalahpahaman yang dimaksud.
Netizen pun ramai membicarakan tentang penggunaan sirene oleh ambulans. Ada yang mempertanyakan mengapa baru saat macet menyalakan sirene sehingga terkesan ingin 'meminta jalan' segera bebas dari macet.
Terkait hal tersebut sebetulnya sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sirene dan rotator ambulans. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 143 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Medik, ambulans gawat darurat hanya boleh menggunakan lampu rotator saat mengangkut pasien.
Sementara itu untuk ambulan rawat jalan "sirene hanya digunakan bilamana sangat dibutuhkan" seperti tertulis dalam Kepmenkes.
Menurut ‘Panduan Transportasi Ambulance’ yang dikeluarkan oleh RSU Pesanggrahan suara sirene yang keras dan berulang dapat menambahkan rasa takut serta cemas. Dampaknya kondisi pasien bisa jadi makin buruk.
(rei)